
Pelatihan scaffolding migas bertujuan untuk mengukur kompetensi kerja karena personil pemegang jabatan Tenaga Teknik Khusus (TTK) yang memiliki kompetensi kerja sesuai standar industri pada sector migas sangat dibutuhkan sebab industri migas menggunakan teknologi begitu kompleks serta beresiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja standar yang dimiliki personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus terpenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus pada industri sector migas, sub sector (support) dan panas bumi antara lain pada bagian pekerjaan scaffolding.
Untuk perusahaan khususnya pada sector migas wajib menerapkan keselamatan dan Kesehatan kerja, menjamin standar dan mutu. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dalam menerapkan K3 Scaffolding Migas di Indonesia antara lain Permen ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib. Kepmenakertrans No. KEP. 211/MEN/X/2008 tentang SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Subbidang Scaffolding dan Kepmen Ketenagakerjaan No. 214 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Operasi Scaffolding.
Pelatihan Scaffolding Sektor Migas
Untuk mendapatkan kompetensi kerja sesuai standar industri pada sector migas, baik secara mandiri atau perusahaan bisa mengikuti program pelatihan Scaffolding Sektor Migas. Dimana nantinya peserta pelatihan yang dinyatakan berkompeten akan mendapatkan Sertifikat Scaffolding Migas dari BNSP sebagai bukti kompetensi yang dimiliki personil.
Personil scaffolding migas terbagi menjadi 2 bagian yang dibedakan berdasarkan levelnya yaitu level Operator Scaffolding dan Pengawas Scaffolding. Dari 2 level personil scaffolding migas tersebut tentu memiliki tanggung jawab yang berbeda dan persyaratan yang berbeda juga untuk bisa mendapatkan sertifikat scaffolding migas.
SKKNI Pelatihan & Uji Kompetensi Sertifikat Scaffolding Migas
Materi yang akan disampaikan pada program pelatihan scaffolding migas dikembangkan dengan dasar yang jelas yaitu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disusun oleh pemerintah Indonesia. Begitupun uji kompetensi yang dilakukan merujuk kepada SKKNI yang sesuai dala hal ini yaitu kompetensi kerja Scaffolding Migas.
SKKNI Operator Scaffolding Migas
Unit Kompetensi |
Judul Unit Kompetensi |
---|---|
IMG.SC01.001.01 |
Melaksanakan K3 di tempat kerja |
IMG.SC01.002.01 |
Melakukan komunikasi di tempat kerja |
IMG.SC02.004.01 |
Membaca gambar kerja scaffolding |
IMG.SC02.005.01 |
Memilih jenis bahan sesuai gambar kerja scaffolding |
IMG.SC02.006.01 |
Memasang scaffolding di tempat kerja |
IMG.SC02.007.01 |
Membongkar scaffolding di tempat kerja |
IMG.PA03.002.01 |
Mempersiapkan lokasi penempatan scaffolding |
SKKNI Pengawas Scaffolding Migas
Unit Kompetensi |
Judul Unit Kompetensi |
---|---|
IMG.SC01.001.01 |
Melaksanakan K3 di tempat kerja |
IMG.SC01.002.01 |
Melaksanakan komunikasi di tempat kerja |
IMG.SC01.005.01 |
Mengatur pelaksanaan K3 di tempat kerja |
IMG.SC01.006.01 |
Mengatur komunikasi di tempat kerja |
IMG.SC01.007.01 |
Memberikan kontribusi kualitas hasil kerja |
IMG.SC02.014.01 |
Memeriksa gambar kerja scaffolding |
IMG.SC02.015.01 |
Mengidentifikasi desain scaffolding |
IMG.SC02.016.01 |
Mengidentifikasi jadwal pellaksanaan scaffolding |
IMG.SC02.017.01 |
Memeriksa rangkaian pemasangan scaffolding |
IMG.SC03.004.01 |
Memeriksa kebenaran dan menyetujui pekerjaan pemasangan scaffolding |
Program pelatihan scaffolding migas ini berlangsung selama 4 hari, sudah termasuk dengan uji kompetensi. Bagi kamu yang membutuhkan pelatihan dan sertifikasi scaffolding migas, segera hubungi Formasi Training sebagai TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang sudah menjalin kemitraan dengan LSP untuk menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi scaffolding migas.