Forklift merupakan salah satu alat yang termasuk ke dalam kelompok Pesawat Angkat Angkut yang digunakan hampir di semua industri perusahaan karena fungsinya sebagai alat untuk mengangkat dan mengangkut suatu barang dari satu tempat ke tempat lain dengan beban barang yang berbeda beda serta medan angkut yang berbeda-beda.
Forklift ini dioperasikan oleh seorang tenaga kerja yang kemudian disebut sebagai Operator Forklift dimana seorang yang bertugas sebagai Operator Forklift harus sudah tersertifikasi dan memiliki sertifikat K3 Operator Forklift Kementerian Ketenagakerjaan atau yang biasa dikenal juga dengan sebutan SIO Operator Forklift. Hal tersebut juga diatur dalam Kepmenaker No. 05 /MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut dan Permenaker No. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut. Dengan memiliki SIO Operator Forklift ini membuktikan bahwa tenaga kerja yang bertugas sudah memiliki bekal nilai-nilai K3 dalam bekerja serta mampu menerapkan standard K3 Operator Forklift.
Wajib bagi perusahaan mempekerjakan Operator Forklift yang sudah memiliki SIO Operator Forklift. Selain sebagai pemenuhan peraturan pemerintah, ini juga untuk semaksimal mungkin terhindar dari terjadinya kerugian perusahaan akibat kecelakan kerja yang disebabkan karena tidak ada pemahaman K3 Operator Forklift dan tentu tidak menerapkan standar K3 Operator Forklift.
Pelatihan Operator Forklift
Program pelatihan Operator Forklift ini sangat penting bagi perusahaan yang mengoperasikan Forklift dalam kegiatan usahanya. Melalui progam pelatihan Operator Forklift ini, para tenaga kerja yang bertugas sebagai Operator Forklift akan dibekali pemahaman standar-standar K3 dalam bekerja. Dalam program pelatihan ini ada dalam bentuk pemaparan materi dan praktik.
Setelah mengikuti pelatihan Operator Forklift dan lulus dalam ujian tertulis serta ujian praktik, para peserta akan mendapatkan sertifikat dan lisensi K3 Operator Forklift yang diterbitkan oleh Kemnaker. Sertifikat dan lisensi Operator Forklift ada dua kelas, yaitu kelas 1 dan kelas 2 dimana perbedaan tersebut ditujukan sesuai kebutuhan pengoperasioan Forklift di tempat kerja.
Operator Forklit Kelas 1
- Mengoperasikan alat angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas beban lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter.
- Mengawasi serta membimbing pekerjaan operator kelas 2 dan/atau operator kelas 3.
- Mengoperasikan alat angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas beban lebih dari 25 ton sampai denga kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter.
- Berwenang mengoperasikan alat angkut sesuai jenisnya dengan kapasitas beban kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
Operator Forklit Kelas 2
- Mengoperasikan alat angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas beban lebih dari 25 ton sampai denga kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter.
- Mengawasi serta membimbing pekerjaan operator kelas 3.
Materi Pelatihan Operator Forklift
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Kepmenaker No. 05 /MEN/1985 tentang Pesawat Angkat
- Angkut dan Permenaker No. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
- Pengetahuan dasar Forklift
- Pengetahuan safety device
- Sistem pengendalian dan system pelayanan pesawat Forklift
- Sistem penggerak pesawat Forklift
- Sistem hidrolik pesawat Forklift
- Pemeliharaan dan perawatan
- Memperkirakan berat beban aman
- Pemeriksaan dan pengujian pesawat Forklit
Persyaratan Pelatihan Operator Forklift
Bagi para peserta pelatihan Operator Forklift wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan agar segala rangkaian kegiatan berjalan dengan baik.
- Foto copy KTP
- Foto copy ijazah terkahir minimal SMA /sederajat
- Surat keterangan sehat atau hasil MCU yang masih berlaku
- Surat keterangan dari perusahaan
- APD untuk kegiatan praktik
Saat ini, pelatihan dan sertifikasi Operator Forklift bisa dilakukan dengan cara Blend dimana nantinya pada saat sesi pemaparan materi dilaksanakan secara Online sedangkan pada saat praktik dilaksanakan secara tatap muka. Namun bagi perusahaan yang membutuhkan Inhouse Training Operator Forklift, kegiatan bisa tetap dilakukan secara full tatap muka di seluruh Indonesia.
Jika ada hal-hal lain yang ingin dikonsultasikan, jangan ragu untuk menghubungi Formasi Training agar tim terbaik kami bisa membantu memenuhi kebutuhan pelatihan dan sertifikasi K3 di perusahaan kamu.