Tujuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Yang Penting Kamu Tahu

Tujuan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki fungsi yang sangat penting. Sebab, dengan adanya K3, maka berbagai keuntungan dalam produksi bisa terealisasi dengan lancar dan aman.

Dalam setiap pabrik, perusahaan, maupun rumah produksi tertentu akan menerapkan K3 sebagai basis untuk menjaga keselamatan tenaga kerja. Dengan mengurangi risiko terjadinya kecelakan baik itu nearmiss maupun kecelakaan lainnya, maka akan menjamin keselamatan di dalam proses produksi perusahaan.

Untuk bisa menerapkan K3 di tempat kerja maka dibutuhkan tenaga kerja yang mengerti dan memiliki pengetahuan mengenai K3 di tempat kerja, salah satu caranya adalah dengan mengikuti pelatihan K3.

Tujuan K3 Adalah

Lantas, apa saja tujuan keselamatan kerja itu? Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat sebanyak 3 poin dari tujuan ini. Berikut informasinya.

1. Melindungi serta Menjamin Keselamatan Kerja di Tempat Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) punya tujuan untuk melindungi keselamatan pekerja. Tidak hanya itu, melainkan juga menjamin tenaga kerja mendapat perlindungan yang tepat berdasarkan tugas masing-masing.

2. Menjamin Produksi secara Aman

K3 punya tujuan menjamin produksi di tempat kerja secara aman. Proses produksi yang aman bermakna tidak memiliki risiko fatal terhadap keselamatan para pekerja.

3. Tujuan Keselamatan Kerja untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Produktivitas

Selain itu, tujuan K3 untuk meningkatkan kesejahteraan dari para pekerja dan produktivitas di tempat kerja. Proses produksi yang aman, keselamatan terjamin, serta mengedepankan kesejahteraan akan menghasilkan lingkungan kerja yang baik.

Bagaimana Jika Ada Kecelakaan Kerja?

Jika ada kecelakaan kerja, menurut undang-undang yang sama, pengurus wajib untuk melaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Pegawai juga bisa melaporkan jika terjadi sebuah kecelakaan. Tata cara melaporkan tiap ada kecelakaan kerja untuk pegawai sebenarnya juga sudah diatur dalam ayat 1.

Kewajiban dan Hak Pekerja

Dalam pekerjaan, pekerja memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan K3. Hak dan kewajiban tersebut meliputi penggunaan alat K3 maupun menyatakan keberatan.

Kewajiban Pekerja

  1. Memberi keterangan kepada pegawai, pengawas, atau ahli keselamatan kerja dengan benar;
  2. Menerapkan pedoman K3;
  3. Menggunakan alat perlindungan diri yang sudah wajib menurut aturan.

Hak Pekerja

  1. Meminta kepada ahli keselamatan kerja untuk menerapkan K3;
  2. Menyatakan keberatan untuk pekerjaan yang mana ragu menggunakan alat-alat keselamatan kerja dalam batas yang masih dipertanggungjawabkan.

Alasan Pentingnya Menerapkan K3 dalam Lingkungan Tempat Kerja

Ada beberapa alasan atau faktor yang mendorong K3 harus setiap orang terapkan di tempat kerja.

1. Alasan Kemanusiaan

Pabrik, perusahaan, maupun rumah produksi melakukan berbagai cara guna mencegah dan mengurangi persentase terjadinya sebuah kecelakaan di dalam pekerjaan. Alasan kemanusiaan untuk mengurangi risiko tersebut baik yang menyangkut pekerja itu sendiri maupun yang berpengaruh terhadap keluarganya.

2. Alasan Ekonomi

Pada dasarnya, kecelakaan kerja akan berdampak terhadap pengeluaran besar perusahaan. Sehingga menerapkan K3 guna mencegah kecelakaan kerja berfungsi untuk mengurangi dampak tersebut.

3. Mematuhi Undang-Undang

Negara menerapkan berbagai macam peraturan hukum yang mana mencangkup keselamatan kerja dalam kegiatan usaha perusahaan. Perusahaan yang tidak mematuhi atau tidak menerapkan K3 akan mendapat sanksi sesuai dengan undang-undang.

Wujud menerapkan K3 misalnya menyediakan Alat Perlindungan Diri (APD), adanya buku petunjuk penggunaan alat, pembagian tugas dan tanggung jawab secara jelas, tempat kerja sesuai dengan SSLK, hingga penunjang kesehatan jasmani maupun rohani.

Sarana dan prasarana yang lengkap bisa menjadi pendorong untuk meminimalisir kecelakaan di tempat kerja. Serta memiliki kesadaran untuk menjaga diri pekerja dan sesamanya. Pada intinya, tujuan K3 untuk melindungi pekerja supaya aman.