Personil K3 Pemadam Kebakaran Berdasarkan Kelasnya

Kebakaran merupakan bencana yang umumnya lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) dengan dampak kerugian harta benda, stagnasi atau terhentinya usaha, terhambatnya perekonomian dan pemerintahan bahkan berkemungkinan timbulnya korban jiwa. Peristiwa kebakaran ini dapat menjadi salah satu musibah yang tidak terkendali apabila api sudah menyebar luas ke beberapa titik bagian dalam sebuah ruangan pada gedung perkantoran. 

Setiap perusahaan haruslah melakukan beberapa hal dalam penanggulangan kebakaran di gedung tempat karyawan bekeerja, seperti:

  1. Pengendalian sumber energi yang dapat menimbulkan potensi bahaya kebakaran dan/atau peledakan.
  2. Penyediaan instalasi, sarana dan prasarana serta peralatan proteksi kebakaran yang dapat menjamin upaya pencegahan, pengurangan dan pemadaman kebakaran.
  3. Pemeriksaan dan pengujian secara rutin terhadap instalasi, sarana dan prasarana serta peralatan proteksi kebakaran.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana evakuasi dan rescue/penyelamatan  yang menjamin pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dapat menyelamatkan diri dari kondisi darurat kebakaran.
  5. Pemeriksaan dan pengujian secara rutin terhadap sarana dan prasarana evakuasi dan rescue/penyelamatan
  6. Pembentukkan unit penangulangan kebakaran yang meliputi petugas peran kebakaran, regu penanggulangan kebakaran, koordinator penanggulangan kebakaran dan hali K3 bidang penanggulangan kebakaran.
  7. Pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala yang dapat melibatkan masyarakat sekitar

Untuk itu, diperlukan seorang ahli K3 pemadam kebakaran yang menguasai kemampuan dalam memadamkan dan mengendalikan kebakaran pada sebuah gedung perusahaan dengan dimulainya perencanaan sistem proteksi kebakaran hingga bertanggung jawab menciptakan lingkungan pekerjaan yang nyaman dan aman.

Jenis kelas K3 Pemadam Kebakaran

K3 pemadam kebakaran dapat dibedakan menjadi beberapa kelas pembeda sesuai dengan sumber yang menjadi penyebab timbulnya kebakaran dan alat yang digunakan untuk memadamkan api.

Personil K3 Kebakaran kelas A

Jenis kebakaran kelas A biasanya dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Plastik, Kain, Kayu, Karet dan lain sebagainya. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan kebakaran Kelas A adalah APAR jenis Cairan, APAR jenis Busa dan APAR jenis Tepung Kimia

Personil K3 Kebakaran kelas B

Pada jenis kebakaran kelas B, penyebab timbulnya kebakaran dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti Minyak (Bensin, Solar, Oli), Alkohol, Cat, Solvent, Methanol dan lain sebagainya dengan menggunakan jenis APAR yang tepat seperti APAR jenis Karbon Diokside (CO2), APAR jenis Busa (Foam) dan APAR jenis Tepung Kimia (Dry Powder).

Personil K3 Kebakaran kelas C

Instalasi listrik tegangan tinggi dapat menjadi sumber kebakaran yang diklasifikasikan dalam kelas C. Dalam mengendalikannya, jenis APAR yang digunakan adalah APAR jenis Karbon Diokside (CO2) dan APAR jenis Tepung Kimia (Dry Powder).

Personnil K3 Kebakaran kelas D

Kebakaran Kelas D diklasifikasikan menjadi kebakaran yang disebabkan oleh oleh bahan-bahan logam mudah terbakar seperti sodium, magnesium, aluminium, lithium dan potassium. Kebakaran Jenis ini perlu APAR khusus dalam memadamkannya.

Tugas dan Wewenang Ahli K3 Pemadam Kebakaran

Personil K3 Pemadam Kebakaran tidak begitu saja ditunjuk oleh perusahaan, tapi memerlukan serangkaian pelatihan K3 kebakaran dan kemudian menjadi seorang ahli K3 pemadam kebakaran. Adapun beberapa tugas dari seorang ahli K3 pemadam kebakaran adalah sebagai berikut

  1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penangggulangan kebakaran
  2. Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang dapat berhubungan dengan jabatannya
  4. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang
  5. Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran
  6. Melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait.  

Selain memiliki tugas dan kewajiban, seorang ahli K3 pemadam kebakaran juga memiliki kewenangan seperti:

  1. Memerintahkan, menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran dan peledakan;
  2. Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di bidang kebakaran di tempat kerja.