Tugas Auditor SMK3 di Perusahaan

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Penerapan K3 seutuhnya menjadi tanggung jawab dari perusahaan. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaannya.

Terlebih saat ini dunia industri tengah memasuki era revolusi industri 4.0. Pada era ini, muncul sejumlah jenis pekerjaan baru seiring pendekatan digital. Dengan munculnya jenis pekerjaan baru, maka akan timbul potensi-potensi bahaya baru yang perlu dilakukan pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). Hal ini menunjukkan bahwa masalah-masalah K3 tidak lepas dari keseluruhan kegiatan, maka strategi yang dikembangkan di dalam penerapan K3 dan pengendalian potensi bahaya harus mengikuti pendekatan sistem, yakni Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sesuai Pasal 5 PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai potensi bahaya tinggi (seperti bidang pertambangan, minyak, dan gas bumi) wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.

Penerapan SMK3 ini hendaknya dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK, serta menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja tersebut. Pelaksanaan SMK3 memerlukan pengukuran untuk dapat mengetahui tingkat pencapaian yang dilakukan oleh auditor internal maupun eksternal SMK3 dengan menggunakan kriteria auditor SMK3 yang paling sesuai.

Keberhasilan penerapan SMK3 hanya dapat diukur dan dievaluasi secara periodik melalui kegiatan audit SMK3, baik internal maupun eksternal. Kegiatan dan program internal audit sebagai bagian dari penilaian mandiri (self assessment) ini dilaksanakan apabila setiap perusahaan yang menerapkan SMK3 telah memiliki program audit dan adanya pemrakarsa yang menjadi PIC serta adanya penugasan terhadap auditor SMK3.

Apa Itu Auditor SMK3?

Auditor SMK3 adalah tenaga ahli teknis yang memiliki keahlian khusus dan mandiri dalam melaksanakan audit SMK3 yang ditunjuk oleh menteri atau pejabat berwenang. Seorang auditor SMK3 harus memiliki pengetahuan dan kompetensi terkait Sistem Manajemen K3 yang meliputi pengetahuan dan kompetensi berdasarkan skema sertifikasi melalui pelatihan ahli K3 umum dan pelatihan auditor SMK3 serta dibuktikan dengan sertifikat, SKP dan Lisensi.

Skema Sertifikasi Auditor SMK3 

  1. Melaksanakan Koordinasi dan pemeliharaan SMK3
  2. Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3
  3. Melakukan audit K3
  4. Mengevaluasi Kinerja K3 Perusahaan
  5. Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
  6. Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi

Adapun Beberapa Tugas Auditor SMK3

  1. Melaksanakan audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Merahasiakan hasil audit SMK3 kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan
  3. Mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan
  4. Memasuki semua tempat kerja yang terkait dengan audit SMK3
  5. memberikan penilaian hasil audit SMK3
  6. Meminta perusahaan memberikan keterangan, menunjukan dokumen, dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan audit SMK3
  7. Menghentikan pelaksanaan audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan auditor SMK3
  8. Seorang karyawan atau pekerja yang berhak menjadi auditor SMK3 adalah yang telah mengikuti pelatihan atau pembinaan yang bersertifikat resmi dari kementerian ketenagakerjaan jadi salah satu syarat perusahaan menerapkan SMK3 . 

Adapun Tujuan Dari Kegiatan Audit SMK3

  1. Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan SMK3 
  2. Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan profesional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan 
  3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3 
  4. Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3 
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3 
  6. Mengumpulkan, menganalisis dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3 Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3