Sebuah perusahaan atau pengelola suatu usaha harus memiliki unsur K3 yang terdiri dari kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja. Dengan adanya tiga hal ini pekerja atau personel dari sebuah perusahaan bisa bekerja dengan maksimal dan tidak akan mengalami kecelakaan yang membuat luka, sakit, atau masalah krusial lainnya.
Berdasarkan Pasal 2 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja. Nah, ulasan tentang syarat K3 Lingkungan kerja beserta faktornya bisa Anda simak di bawah ini.
Syarat K3 Lingkungan Kerja
Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja meliputi:
- Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB.
- Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar.
- Penyediaan fasilitas Kebersihan dan sarana Higiene di Tempat Kerja yang bersih dan sehat.
- Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja.
Sesuai Pasal 4, pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja bertujuan untuk mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja dilakukan melalui kegiatan:
- Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja.
- Penerapan Higiene dan Sanitasi.
Berdasarkan Pasal 5, Permenaker No. 5 Tahun 2018, pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja meliputi faktor:
- Fisika.
- Kimia.
- Biologi.
- Ergonomi.
- Psikologi.
Penerapan Higiene dan Sanitasi pada K3 Lingkungan Kerja meliputi:
- Bangunan Tempat Kerja.
- Fasilitas Kebersihan.
- Kebutuhan udara.
- Tata laksana kerumahtanggaan
Faktor Utama dalam K3 Lingkungan Kerja
Berdasarkan Pasal 5, Permenaker No. 5 Tahun 2018, pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja meliputi faktor fisika, faktor kimia, faktor biologi, faktor ergonomi, dan faktor psikologi. Berikut ulasan lengkap tentang faktor utama dalam K3 Lingkungan Kerja dan turunannya.
1. Faktor Fisika
Faktor Fisik atau Fisik terbagi lagi menjadi beberapa faktor turunan di bawah ini.
- Iklim Kerja.
- Kebisingan.
- Getaran.
- Gelombang radio atau gelombang mikro.
- Sinar Ultra Violet.
- Medan Magnet Statis.
- Tekanan udara.
- Pencahayaan.
Penanganan faktor fisika ini cukup kompleks karena setiap faktor turunan memiliki cara yang spesifik. Secara umum cara penanganan yang dilakukan adalah mengendalikan pemicu yang membuat pekerja tidak nyaman. Informasi lengkap terkait penanganan bisa dilihat pada Permenaker No. 5 Tahun 2018, Pasal 8-19.
2. Faktor Kimia
Faktor Kimia ini berhubungan dengan hal-hal berbau kimia dan perlindungan pada pekerja atau masyarakat umum di sekitar perusahaan. Beberapa bahan kimia yang dianggap berbahaya biasanya akan diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yang terdiri dari:
- Mudah terbakar
- Mudah meledak
- Beracun
- Korosif
- Oksidator
- Reaktif
- Radioaktif
Selain itu bentuk dari zat kimia mulai dari padat, cair, dan gas di lingkungan juga harus diperhatikan dengan baik. Apabila zat kimia berbahaya mengenai seseorang, kemungkinan terjadi masalah akan besar mulai dari melepuh di kulit hingga memicu masalah yang lebih kronis lainnya.
Pengendalian faktor kimia ini bisa dilakukan dengan membuat ventilasi udara, mengisolasi, penggunaan bahan yang lebih aman, dan lainnya. Informasi lengkap terkait pengendalian faktor kimia bisa dilihat pada Permenaker No. 5 Tahun 2018, Pasal 21 angka 2.
3. Faktor Biologi
Pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Faktor Biologi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Biologi. Potensi bahaya Faktor Biologi meliputi:
- Mikroorganisme dan/atau toksinnya.
- Arthropoda dan/atau toksinnya.
- Hewan invertebrata dan/atau toksinnya.
- Alergen dan toksin dari tumbuhan.
- Binatang berbisa.
- Binatang buas.
- Produk binatang dan tumbuhan yang berbahaya lainnya
Pengendalian Faktor Biologi bisa dilakukan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018, Pasal 22 angka 7. Beberapa cara yang bisa dilakukan meliputi.
- Mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya Faktor Biologi.
- Menggunakan baju kerja yang sesuai.
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
- Memasang rambu-rambu yang sesuai.
- Memberikan vaksinasi apabila memungkinkan.
- Meningkatkan Higiene perorangan.
- Memberikan desinfektan.
4. Faktor Ergonomi
Pengukuran dan pengendalian Faktor Ergonomi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Ergonomi. Potensi bahaya Faktor Ergonomi meliputi:
- Cara kerja, posisi kerja, dan postur tubuh yang tidak sesuai saat melakukan pekerjaan.
- Desain alat kerja dan Tempat Kerja yang tidak sesuai dengan antropometri Tenaga Kerja.
- Pengangkatan beban yang melebihi kapasitas kerja
Potensi bahaya di atas bisa dikendalikan dengan beberapa cara sesuai dengan Pasal 23 angka 4, Permenaker No. 5 Tahun 2018 di bawah ini.
- Menghindari posisi kerja yang janggal.
- Memperbaiki cara kerja dan posisi kerja.
- Mendesain kembali atau mengganti Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja.
- Memodifikasi Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja.
- Mengatur waktu kerja dan waktu istirahat.
- Melakukan pekerjaan dengan sikap tubuh dalam posisi netral atau baik.
- Menggunakan alat bantu.
5. Faktor Psikologi
Pengukuran dan pengendalian Faktor Psikologi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Psikologi. Potensi bahaya Faktor Psikologi meliputi.
- Ketidakjelasan/ketaksaan peran.
- Konflik peran.
- Beban kerja berlebih secara kualitatif.
- Beban kerja berlebih secara kuantitatif.
- Pengembangan karir.
- Tanggung jawab terhadap orang lain.
Pengendalian faktor psikologi bisa dilakukan melalui manajemen stress dengan:
- Melakukan pemilihan, penempatan dan pendidikan pelatihan bagi Tenaga Kerja.
- Mengadakan program kebugaran bagi Tenaga Kerja.
- Mengadakan program konseling.
- Mengadakan komunikasi organisasional secara memadai.
- Mmberikan kebebasan bagi Tenaga Kerja untuk memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan.
Informasi lengkap terkait penanganan faktor psikologi bisa dilihat pada Pasal 24 angka 5, Permenaker No. 5 Tahun 2018.
Demikianlah ulasan tentang faktor utama K3 Lingkungan Kerja dan beberapa syaratnya yang harus dimiliki oleh perusahaan. Semoga ulasan di atas bisa digunakan sebagai rujukan untuk mendapatkan informasi terkait K3 Lingkungan Kerja.