
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja atau yang lebih familiar kita sebut dengan P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Hal ini selaras dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh dan atau orang lain yang mengalami kecelakaan di tempat kerja yang perlu dilakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat.
Jika sebelumnya kita sudah membahas tentang jumlah petugas P3K di tempat kerja, lalu bagaimana dengan fasilitas P3K di tempat kerja? Tentunya bagi personil petugas P3K sangat membutuhkan fasilitas yang mendukung tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh petugas P3K di tempat kerja.
Dasar Hukum Yang Mengatur Fasilitas P3K di Tempat Kerja
Ketersetiaan fasilitas P3K di tempat kerja sudah diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Permen. Antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PP No. 50 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Permenakertrans No. 15 tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
Dari beberapa peraturan yang sudah disampaikan di atas, fasilitas P3K di tempat kerja lebih spesifik diatur dalam Permenakertrans No. 15 tahun 2008.
Fasilitas P3K di Tempat Kerja
Fasilitas P3K di tempat kerja memiliki standar yang harus terpenuhi agar pada praktiknya dapat berjalan dengan maksimal. Beberapa parameter yang mempengaruhi ketersediaan fasilitas P3K di tempat kerja antara lain seperti tingkat risiko dan jumlah tenaga kerja. Di dalam Permenakertrans No. 15 tahun 2008 tertulis pada Pasal 8 sebagai berikut:
1. Ruang P3K
Ruang P3K harus terjaga kebersihannya, cukup penerangannya, memiliki ventilasi yang baik serta akses pintu yang cukup untuk keluar masuk pasien. Luas minimal ruang P3K harus cukup untuk menampung setidaknya satu tempat tidur pasien dan masih terdapat gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya. Selain itu, ruang P3K haruslah dekat dengan toilet /kamar mandi, dekat dengan jalan keluar, mudah dijangkau dari area bekerja dan dekat dengan tempat parkir kendaraan. Yang tidak kalah penting adalah ruang P3K harus memiliki tanda papan nama jelas dan mudah dilihat agar orang tahu.
Kelengkapan yang harus ada dalam ruang P3K antara lain:
- Wastafel dengan air mengalir
- Kertas tisue/lap
- Usungan/tandu
- Bidai/spalk
- Kotak p3k dan isi
- Tempat tidur dengan bantal dan selimut
- Tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti tandu dan/atau kursi roda
- Sabun dan sikat
- Pakaian bersih untuk penolong
- Tempat sampah
- Kursi tunggu bila diperlukan
2. Kotak P3K
Peralatan yang satu ini tentu sangat familiar dengan kita semua, yaitu kotak P3K. Untuk memaksimalkan fungsi dari kotak P3K itu sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:
- Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau
- Isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja
- Penempatan kotak P3K harus pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh
- Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis kotak P3K
3. Alat Evakuasi dan Alat Transportasi
Alat evakuasi dan alat transportasi setidaknya meliputi:
- Tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat yang aman atau rujukan
- Mobil ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban
4. Fasilitas Tambahan
Berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
Dengan adanya fasilitas P3K yang memadai dan standar yang sesuai, perusahaan dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan para pekerja, serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan cedera yang serius. Fasilitas P3K yang baik juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan menjadikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua.