SMK3 PP 50 Tahun 2012. Pahami dan Dapatkan Manfaatnya!

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut SMK3, telah diatur secara resmi di Indonesia sejak tahun 1996 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996. Dalam rangka meningkatkan penerapan SMK3, maka pada tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar dapat diterapkan di seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. PP 50 Tahun 2012 tersebut menjadi dasar hukum dari implementasi SMK3 di Indonesia. 

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dari Penerapan SMK3 ini adalah:

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  3. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

5 Tahapan Penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 menjelaskan bahwa untuk melaksanakan penerapan SMK3 dengan baik di tempat kerja perlu melalui 5 tahapan. Yaitu meliputi:

1. Penetapan Kebijakan K3

Perusahaan dalam menetapkan Kebijakan K3 perlu menyusun terlebih dahulu tinjauan awal kondisi K3 di tempat kerja. Seiring dengan proses tinjauan awal kondisi K3, proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja juga perlu dilakukan sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Agar kebijakan K3 tersebut berjalan dengan optimal, komitmen perusahaan perlu ditingkatan dengan cara menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan, menyediakan anggaran, menyediakan tenaga kerja yang berkualitas, dan menyediakan sarana – sarana pendukung yang diperlukan di bidang K3.

2. Perencanaan K3

Penyusunan rencana K3 yang dilakukan oleh perusahaan harus didasarkan pada 4 hal, yaitu:

  • Hasil Penelaahan Awal.
  • Identifikasi Potensi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko. 
  • Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya. 
  • Sumber Daya yang Dimiliki. 

3. Pelaksanaan Rencana K3

Dalam Pelaksanaan Rencana K3 ini paling sedikit meliputi 8 poin kegiatan penting. yaitu:

  • Tindakan Pengendalian, Perancangan dan Rekayasa
  • Prosedur dan Instruksi Kerja. 
  • Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan.
  • Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa. 
  • Produk Akhir. 
  • Upaya Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana Industri.
  • Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat. 

4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Pemantauan dan evaluasi Kinerja K3 ini meliputi 2 tahap, yaitu:

  • Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran. 
  • Audit Internal SMK3. 

5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian tujuan SMK3, perusahaan harus melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala dan tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

Tinjauan ulang penerapan SMK3 paling sedikit meliputi:

  • Evaluasi terhadap kebijakan K3; 
  • Tujuan, sasaran dan kinerja K3; 
  • Hasil temuan audit SMK3; dan 
  • Evaluasi efektivitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.

Manfaat Penerapan SMK3 Bagi Perusahaan

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada suatu perusahaan pastinya memiliki beberapa manfaat, seperti:

1. Melindungi Karyawan

Tujuan utama penerapan SMK3 adalah untuk melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Bagaimanapun pekerja adalah aset perusahaan yang paling penting. Dengan menerapkan K3 angka kecelakaan dapat dikurangi atau ditiadakan sama sekali, hal ini juga akan menguntungkan bagi perusahaan, karena pekerja yang merasa aman dari ancaman kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan bekerja lebih bersemangat dan produktif.

 2. Patuh Terhadap Peraturan dan Undang-Undang

Perusahaan-perusahaan yang mematuhi peraturan atau perundang-undangan yang berlaku pada umumnya terlihat lebih sehat dan exist. Karena bagaimanapun peraturan atau perundang-undangan yang dibuat bertujuan untuk kebaikan semua pihak. Dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka perusahaan akan lebih tertib dan hal ini dapat meningkatkan citra baik perusahaan itu sendiri. 

3. Meningkatkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan

Penerapan SMK3 secara baik akan berpengaruh terhadap kepuasan pelanggan karena dapat menjamin proses yang aman, tertib dan bersih sehingga bisa meningkatkan kualitas dan mengurangi produk cacat. Para pekerja akan bekerja secara lebih baik, karena mereka terlindungi dengan baik sehingga bisa lebih produktif. Tidak jarang pelanggan melakukan audit K3 kepada para pemasok mereka untuk memastikan bahwa pekerja terlindungi dengan baik dan proses produksi dilakukan secara aman. 

4. Membuat Sistem Manajemen Yang Efektif

Dengan menerapkan SMK3 atau OHSAS 18001 maka sistem manajemen keselamatan akan tertata dengan baik dan efektif. Karena didalam SMK3 ataupun OHSAS 18001 dipersyaratkan adanya prosedur yang terdokumentasi, sehingga segala aktivitas dan kegiatan yang dilakukan akan terorganisir, terarah, berada dalam koridor yang teratur dan dilakukan secara konsisten. Rekaman-rekaman sebagai bukti penerapan sistem disimpan untuk memudahkan pembuktian identifikasi akar masalah ketidaksesuaian. Sehingga analisis atau identifikasi ketidaksesuaian tidak berlarut-larut dan melebar menjadi tidak terarah, yang pada akhirnya memberikan rekomendasi yang tidak tepat atau tidak menyelesaikan masalah.