Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP Menggantikan Ahli K3 Utama

Standar kompetensi bagi sumber daya manusia yang membidangi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperlukan untuk memenuhi tuntutan dunia usaha di dalam negeri maupun luar negeri. Standar tersebut harus dapat diakui di tingkat nasional dan internasional, agar sumber daya manusia mampu bersaing dengan tenaga kerja di bidang K3 dari luar negeri. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan acuan untuk mengukur kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan  sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan jabatan yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SKKNI terkait K3 diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 42/MEN/III/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tanggal 11 Maret 2008. Namun keputusan menteri tersebut dinilai sudah tidak memadai dengan perkembangan dunia kerja saat ini, sehingga perlu revisi menyesuaikan dengan kebutuhan kompetensi kerja di dunia usaha saat ini dan masa yang akan datang. 

Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 38 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini berbicara terutama mengenai kompetensi K3 untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Kebijakan di atas tentu harus diimplementasikan ke dalam dunia industri secepat mungkin. Sertifikasi kompetensi terhadap sumber daya manusia merupakan salah satu cara untuk mempercepat implementasi kebijakan yang dimaksud. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. 

Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi K3 Umum BNSP mengacu pada kebijakan pemerintah terbaru mengenai K3 yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.

Perubahan K3 Utama Menjadi K3 Umum BNSP

Perbedaan paling jelas dari 2 regulasi di atas adalah adanya perbedaan penyebutan jabatan kompetensi K3 di tempat kerja, yaitu:

  1. Ahli K3 Muda berubah menjadi Operator/Petugas
  2. Ahli K3 Madya menjadi Teknisi
  3. Ahli K3 Utama menjadi Ahli

Dalam kaitannya dengan perubahan Ahli K3 Utama BNSP menjadi Ahli K3 Umum, secara kompetensi yang diperlukan juga mengalami perubahan. Dalam peraturan sebelumnya, kompetensi yang diperlukan adalah:

  1. Mengkoordinasi pemenuhan perundangan dan persyaratan K3
  2. Mengembangkan Pendekatan  Sistematik dalam Mengelola K3 (SMK3)
  3. Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3
  4. Menerapkan prinsip ergonomi untuk mengendalikan risiko K3
  5. Menerapkan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3
  6. Memfasilitasi aplikasi Kesehatan Kerja di tempat kerja
  7. Memfasilitasi penerapan  rancang bangun yang aman
  8. Melakukan audit K3
  9. Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan
  10. Mengembangkan  analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi.

Kompetensi-kompetensi yang telah dijabarkan di atas mengalami perubahan menjadi beberapa poin berikut ini:

  1. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja 
  2. Merancang Sistem Tanggap Darurat 
  3. Melakukan Komunikasi K3 
  4. Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja 
  5. Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja 
  6. Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja 
  7. Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 
  8. Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja 
  9. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja 
  10. Mengelola Sistem Dokumentasi K3 
  11. Menerapkan Manajemen Risiko K3 
  12. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 
  13. Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja.

Demikian perubahan yang terjadi dari Ahli K3 Utama menjadi Ahli K3 Umum BNSP, dimana tidak ada perubahan dari level sumber daya manusia yang dapat menjadi Ahli K3 Utama. Sertifikasi K3 Umum BNSP juga tetap dapat dilakukan oleh LSP yang sebelumnya sudah menyelenggarakan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP. Perbedaan terdapat para ruang lingkup kompetensi yang diperlukan, karena Ahli K3 Umum memerlukan kompetensi yang lebih luas dibanding Ahli K3 Umum BNSP.