Setiap profesi yang digeluti memiliki berbagai macam potensi bahaya sesuai dengan bidang industri yang dijalani, seperti potensi jatuh, tenggelam, tersengat listrik dan lainnya. Sebagai pekerja yang bekerja di ketinggian, potensi bahaya dapat saja terjadi jika sang pekerja tidak memiliki keahlian atau kemampuan dalam meminimalisir dan menangani potensi bahaya bekerja di ketinggian yang mungkin saja terjadi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
2 Macam Tenaga Kerja di Ketinggian
Pembagian tenaga kerja di ketinggian terbagi menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) dengan beberapa pekerjaan yang diklasifikasikan seperti:
- Panjat tower dan pohon
- Perawatan gedung tinggi
- Pengendalian burung di ketinggian
- Pembersihan gedung menggunakan gondola
- Mengerjakan konstruksi bangunan menggunakan scaffolding
- Pemasangan atau perbaikan AC dengan menggunakan scaffolding, tangga, dan lain sebagainya.
Prosedur Bekerja di Ketinggian
Dalam meminimalisir kecelakaan saat bekerja pada ketinggian, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian telah mengatur bahwa setiap perusahaan atau pengusaha harus memiliki prosedur kerja yang meliputi:
- Teknik dan cara perlindungan jatuh;
- Cara pengelolaan peralatan;
- Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan;
- Pengamanan Tempat Kerja; dan
- Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
Prosedur kerja tersebut haruslah dipahami oleh setiap pekerja yang bekerja di ketinggian agar potensi bahayanya dapat di minimalisirkan sebaik mungkin sehingga tidak menimbulkan kerugian materiil maupun nonmaterial.
Selain itu, bekerja di ketinggian pastinya memiliki daerah berbahaya agar tidak ada masuknya orang yang tidak berkepentingan sehingga diperlukannya border pembagian wilayah dengan 3 kategori, yaitu
- Wilayah bahaya, merupakan daerah pergerakan Tenaga Kerja dan barang untuk bergerak vertikal, bergerak horizontal, dan titik penambatan;
- Wilayah waspada, merupakan daerah antara wilayah bahaya dan wilayah aman yang luasnya diperhitungkan sedemikian rupa agar benda yang terjatuh tidak masuk ke wilayah aman;
- Wilayah aman, merupakan daerah yang terhindar dari kemungkinan kejatuhan benda dan tidak mengganggu aktivitas Tenaga Kerja;
Pembagian wilayah atau daerah berbahaya tersebut tentunya wajib dibuatkan denah horizontal dan denah vertikal di lokasi kerja sebagai pedoman bagi Tenaga Kerja, penanggung jawab lokasi, dan Pengawas Ketenagakerjaan.
Potensi Bahaya Bekerja di Ketinggian
Potensi Bahaya Bekerja di Ketinggian memang berbeda-beda bagi setiap industri atau pekerjaan yang diemban, baik dampak pada fisik, lingkungan maupun tempat kerja. Untuk itu, ketahui lebih dalam bahaya apa saja yang dapat terjadi bekerja di ketinggian.
Bahaya Mekanik
Bahaya mekanis bersumber dari peralatan mekanis atau benda yang bergerak dengan gaya mekanika baik yang digerakkan secara manual maupun dengan penggerak. Bagian yang bergerak pada mesin mengandung bahaya seperti mengebor, memotong, menempa, menjepit, menekan dan bentuk gerakan lainnya. Gerakan mekanis ini dapat menimbulkan cedera atau kerusakan seperti tersayat, terjepit, terpotong dan terkelupas.
Bahaya Listrik
Energi listrik dapat mengakibatkan berbagai bahaya seperti kebakaran, sengatan listrik, dan hubungan singkat. Ketika pekerja tersengat listrik pada saat bekerja pada ujung bangunan dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang berakibat fatal, seperti terjatuhnya pekerja yang berujung pada kematian.
Bahaya Kimiawi
Bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan-bahan kimia antara lain, keracunan oleh bahan kimia yang bersifat racun, iritasi oleh bahan kimia yang memiliki sifat iritasi seperti asam kuat, kebakaran dan ledakan. Polusi dan pencemaran lingkungan. Ketika terjadi ledakan atau kebakaran pada ketinggian tertentu dan pekerja sulit untuk menyelamatkan diri, kemungkinan mereka akan loncat atau terjun ke bawah.
Bahaya Fisik
Bahaya yang berasal dari faktor-faktor fisik adalah seperti, bising, tekanan, getaran, suhu panas atau dingin, cahaya atau penerangan, dan radiasi dari bahan radioaktif (sinar UV atau inframerah), contohnya kurang penerangan membuat pekerja tidak bisa jelas melihat lubang atau tidak hati-hati ketika menaiki tangga dan bisa membuat pekerja terjatuh maupun terpeleset.
Bahaya Biologis
Di berbagai lingkungan kerja terdapat bahaya yang bersumber dari unsur biologis seperti flora fauna yang terdapat di lingkungan kerja atau berasal dari aktivitas kerja. Beberapa bahaya yang ada pada saat bekerja pada ketinggian antara lain terjatuh (falling down), terpeleset (slips), tersandung (trips), dan kejatuhan material dari atas (falling object).
Sebagai upaya terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan keselamatan setiap pekerja terjamin, perusahaan harus menyediakan tenaga kerja kompeten dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian melalui pelatihan Training Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian dengan sertifikasi BNSP.