Pekerjaan dalam Ruang Terbatas tentu membutuhkan keahlian yang khusus mengingat kondisi dan situasi lingkungan kerja yang memiliki risiko sangat tinggi. Oleh karena itu diperlukan implementasi persyaratan K3 yang komprehensi agar bahaya dan risiko potensial yang mungkin muncul dapat dikendalikan secara optimal dengan memiliki ahli K3 ruang terbatas.
Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keputusan Nomor 113/DJPPK/IX/ 2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) telah membagi tanggung jawab dalam pekerjaan ruang terbatas ke dalam 4 pihak, yaitu: Kontraktor, Petugas Utama, Petugas Madya, dan Ahli K3. Pada prakteknya, hanya Petugas Utama dan Petugas Madya dengan masing-masing wewenang dan tugas ahli K3 ruang terbatas.
Ahli Muda Ruang Terbatas merupakan seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan dalam mengawasi penerapan syarat-syarat K3 pada pelaksanaan pekerjaan di dalam Ruang Terbatas (Confined Space).
Tugas dan Wewenang Ahli Muda Ruang Terbatas
- Mengawasi Penerapan Peraturan Perundang Undangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas
- Mengawasi pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) dilakukan sesuai prosedur
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Log Out Tag Out : LOTO) di Ruang Terbatas
- Mengawasi Pemasangan Ventilasi dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
- Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfer
- Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas
- Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku
- Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
Secara garis besar, Petugas Madya merupakan pekerja yang berjaga di luar dari satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan izin khusus. Ia bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas. Sementara itu, Petugas Utama adalah pekerja yang telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus.
Tugas dan Wewenang Ahli Madya Ruang Terbatas
1.Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami
2. Sadar akan efek dari paparan bahaya terhadap tingkah laku petugas utama;
3. Secara kontinyu mampu mempertahankan jumlah akurat dari petugas utama dalam ruangan dan memastikan cara untuk mengidentifikasi petugas utama yang berada dalam ruangan terbatas dengan ijin khusus tersebut secara akurat
4. Tetap berada di luar ruangan dengan ijin khusus selama kegiatan berlangsung sampai digantikan oleh petugas lainnya
5. Berkomunikasi dengan petugas utama bila diperlukan untuk memonitor status petugas utama tersebut dan memberitahu petugas utama bila perlu dilakukan evakuasi sebagaimana diatur dalam pedoman ini
6. Memantau aktivitas di dalam dan di luar ruangan untuk menentukan apakah aman bagi petugas utama untuk tetap berada di dalam ruangan dan memerintahkan petugas utama untuk evakuasi secepatnya bila terjadi keadaan berikut:
- Jika petugas madya mendeteksi adanya kondisi terlarang
- Jika petugas madya mendeteksi adanya efek dari paparan bahaya terhadap tingkah laku petugas utama
- Jika petugas madya mendeteksi adanya situasi di luar ruangan yang dapat membahayakan petugas utama, atau
- Jika petugas madya tidak dapat melakukan tugasnya dengan aman dan efektif
7. Memanggil tim penyelamat atau tim tanggap darurat lainnya secepat mungkin bila petugas madya mengetahui bahwa petugas utama membutuhkan bantuan untuk menyelamatkan diri dari bahaya dalam ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut
8. Mengambil langkah langkah berikut ini bila petugas yang tidak berwenang mendekati atau memasuki ruangan selama kegiatan berlangsung:
9. Memperingatkan petugas yang tidak berwenang tersebut untuk menjauhi ruangan
10. Memberitahu petugas yang tidak berwenang tersebut untuk keluar secepatnya jika mereka telah memasuki ruangan, dan
11. Memberitahu petugas utama dan Ahli K3 jika petugas yang tidak berwenang telah memasuki ruangan;
12. Melakukan tindakan penyelamatan tanpa memasuki ruangan seperti yang dijelaskan dalam prosedur penyelamatan dari pengurus, dan
13. Tidak melakukan tugas lain yang mungkin akan menggangu tugas utamanya untuk memantau dan melindungi petugas utama
Tugas dan Wewenang Ahli Utama Ruang Terbatas
1. Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami
2. Menggunakan peralatan penunjang pekerjaan dengan baik
3. Melakukan komunikasi dengan petugas madya bila diperlukan untuk memudahkan petugas madya memantau status petugas utama dan untuk memudahkan petugas madya memberitahu petugas utama bila diperlukan evakuasi dari ruangan, Memberitahu petugas madya bila:
- petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya
- petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang, dan
4. Keluar dari ruangan secepat mungkin bila:
5. Ada perintah evakuasi dari petugas madya atau ahli k3
6. Petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya
7. Petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang, atau
8. Sinyal tanda evakuasi dinyalakan
Sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas harus mempunyai kualitas dan kompetensi yang memadai khususnya berhubungan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan, termasuk ketelitian, keterampilan, penerapan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko yang ditimbulkan.