Perbedaan Ahli Muda, Madya, dan Utama Lingkungan Kerja

Sesuai dengan dasar hukumnya, Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Ahli K3 Lingkungan Kerja dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kemampuannya. Pertama adalah Ahli Muda, Ahli Madya, dan yang terakhir adalah Ahli Utama.

Ketiga Ahli K3 Lingkungan Kerja ini memiliki tugas dan wewenang yang hampir sama meski semakin tinggi tingkatannya, wewenang yang dimiliki akan jauh lebih besar. Berikut ulasan tentang perbedaan tingkatan ahli pada K3 Lingkungan Kerja beserta tugas dan wewenangnya.

 

Tingkatan Ahli K3 Lingkungan Kerja

Ahli K3 Lingkungan Kerja terbagi menjadi beberapa tingkatan sesuai dengan Pasal 45 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Personil K3 sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 meliputi:

  1. Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja.
  2. Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja.
  3. Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja.

Setiap tingkatan dalam K3 Lingkungan Kerja memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda. Namun, secara umum ketiganya sama-sama melakukan perencanaan hingga evaluasi dan pengukuran.

 

Perbedaan Tingkatan Ahli K3 Lingkungan Kerja

Perbedaan antara Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja dengan Madya dan Utama hanya pada beban kerja yang dimiliki dan wewenangnya. Selain itu semakin tinggi tingkatannya, pengalaman sangat dibutuhkan oleh seorang Ahli K3 Lingkungan Kerja.

Kalau seseorang ingin naik tingkat dari K3 Muda ke Madya, syaratnya hampir sama dengan saat mengajukan K3 Muda. Yang membedakan hanyalah pengalaman yang dilakukan dan adanya sertifikasi lagi kalau memang dibutuhkan. Dari ahli Muda ke Madya butuh pengalaman 3 tahun sebagai Ahli Muda Lingkungan Kerja.

Selanjutnya dari Ahli Muda Madya ke Ahli Utama dibutuhkan waktu sekitar 5 tahun pengalaman. Tentu syarat beberapa tahun pengalaman ini hanya tahap awal saja. Pengalaman dan kemampuan yang dimiliki juga harus meningkat.

 

Tugas dan Wewenang Ahli K3 Lingkungan Kerja

Masing-masing tingkatan Ahli memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda. Berikut gambaran umum dari tugas dan wewenang per tingkatan ahli.

1. Tugas dan Wewenang Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Tugas Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja terdiri dari:

  1. melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 Lingkungan Kerja.
  2. melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja.
  3. melaksanakan dan mengantisipasi risiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja.
  4. melaksanakan program promosi kesehatan Tenaga Kerja.
  5. melaksanakan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi.
  6. melaksanakan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja.
  7. melaksanakan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja.
  8. menyusun laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja.

Wewenang Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja terdiri dari:

  1. memasuki Tempat Kerja sesuai dengan penunjukannya.
  2. menentukan program K3 lingkungan kerja.

2. Tugas dan Wewenang Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja

Tugas Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja terdiri dari:

  1. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja.
  2. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja.
  3. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja.
  4. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program promosi kesehatan Tenaga Kerja.
  5. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi.
  6. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja.
  7. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja.
  8. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja.
  9. mengelola dan mengevaluasi manajemen program K3 Lingkungan Kerja.
  10. mengelola dan mengevaluasi penilaian risiko kesehatan Tenaga Kerja.
  11. mengelola dan mengevaluasi program pengendalian risiko kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja.
  12. mengelola dan mengevaluasi Pemeriksaan dan analisa penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja.
  13. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan identifikasi kebutuhan peralatan pengambilan sampel dan pengukuran.
  14. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja.
  15. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan inspeksi K3 lingkungan kerja.
  16. mengelola dan mengevaluasi laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja.
  17. mengelola dan mengevaluasi metoda pembacaan dan menganalisa hasil pengukuran data.

Wewenang Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja terdiri dari:

  1. memasuki Tempat Kerja sesuai dengan penunjukannya.
  2. menentukan program K3 lingkungan kerja.
  3. mengawasi pelaksanaan program K3 lingkungan kerja.
  4. menetapkan rekomendasi teknis terhadap syarat K3 lingkungan kerja.

3. Tugas dan Wewenang Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja

Tugas Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja terdiri dari:

  1. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja.
  2. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja.
  3. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja.
  4. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program promosi kesehatan Tenaga Kerja.
  5. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi.
  6. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja.
  7. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja.
  8. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja.
  9. mengelola dan mengevaluasi manajemen program K3 Lingkungan Kerja.
  10. mengelola dan mengevaluasi penilaian risiko kesehatan Tenaga Kerja.
  11. mengelola dan mengevaluasi program pengendalian risiko kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja.
  12. mengelola dan mengevaluasi Pemeriksaan dan analisa penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja.
  13. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan identifikasi kebutuhan peralatan pengambilan sampel dan pengukuran.
  14. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja.
  15. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan inspeksi K3 lingkungan kerja.
  16. mengelola dan mengevaluasi laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja.
  17. mengelola dan mengevaluasi metoda pembacaan dan menganalisa hasil pengukuran data.
  18.  mengevaluasi dan memverifikasi hasil dari tindakan pengendalian pajanan yang dapat mengganggu kesehatan.
  19. mengevaluasi dan menyimpulkan hasil analisa dari pengukuran sampel lingkungan kerja.
  20. mengevaluasi dan memodifikasi program pengendalian pajanan risiko kesehatan secara teknis sebagai metoda pengendalian utama.
  21. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian pajanan risiko kesehatan secara administrasi dan penggunaan alat pelindung diri.
  22. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan terhadap kontraktor terkait program K3 Lingkungan Kerja.

Wewenang Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja terdiri dari:

  1. memasuki Tempat Kerja sesuai dengan penunjukannya.
  2. menentukan program K3 lingkungan kerja.
  3. mengawasi pelaksanaan program K3 lingkungan kerja.
  4. menetapkan rekomendasi teknis terhadap syarat K3 lingkungan kerja.
  5. mengevaluasi dan menetapkan program.
  6. pengembangan K3 Lingkungan Kerja.

Demikianlah ulasan tentang ahli K3 Muda Lingkungan Kerja beserta Madya dan Utama. Dari ulasan di atas terlihat dengan jelas kalau tugas dan wewenang dari ahli K3 Lingkungan Kerja ini sangat penting dan setiap perusahaan harus memilikinya.

 

Baca juga : Mengenal Ahli K3 Umum