Kompetensi, Teori, Praktek dan Peraturan K3 Bekerja di Ruang Terbatas

Risiko dalam pekerjaan akan selalu ada dalam bentuk yang berbeda-beda. Pekerjaan di ruang terbatas (confined space) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko K3 sangat tinggi. Ruang terbatas merupakan ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, akses keluar masuk yang terbatas, serta tidak dirancang sebagai tempat kerja berkelanjutan atau terus-menerus. Contoh area kerja ruang terbatas ialah tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas.

Dari definisi di atas, dapat dilihat bahwa pekerjaan dalam ruang terbatas dapat memungkinkan terjadinya bahaya yang berasal dari bahan kimia mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrim, terjebak di dalam ruang terbatas. Adapun risiko fisik dapat ditimbulkan seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan yang dilakukan dalam ruang terbatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 Ruang Terbatas.Tidak hanya itu, karyawan maupun perusahaan harus memahami perihal peraturan K3 Ruang Terbatas yang tertulis pada Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keputusan Nomor 113/DJPPK/IX/ 2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Spaces) menjadi landasan kuat atas keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Space) di perusahaan.

Program training K3 ruang terbatas (confined space) merupakan program yang bertujuan untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Utama di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas agar sesuai dengan peraturan K3 ruang terbatas yang tertulis dalam Surat Edaran Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

Kompetensi Dasar K3 Ruang Terbatas

Terdapat 3 kompetensi dasar yang diharapkan dapat dikuasai oleh para peserta program training K3 Ruang Terbatas, yaitu:

1. Umum

  • Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (confined spaces)
  • Melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

2. Kemampuan Akademik

Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:

  • Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  • Prosedur Izin kerja
  • Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  • Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
  • Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
  • Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.

3. Keahlian Praktis

Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:

  • Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.
  • Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.
  • Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.
  • Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.

Teori Pelatihan K3 Ruang Terbatas

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  2. Dasar – dasar K3 di ruang terbatas/ruang tertutup
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  9. Evaluasi

Praktek Pelatihan K3 Ruang Terbatas

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

Dengan mempelajari materi dan praktek di atas, maka para peserta diharapkan dapat memahami dan menerapkan K3 Ruang Terbatas di lingkungan perusahaannya dengan baik, sehingga perusahaan dapat meminimalisir risiko-risiko yang mungkin timbul dari kelalaian pekerjaan.