Peran K3 Dalam Industri Migas

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya perlindungan kerja agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Tenaga kerja merupakan faktor yang sangat menentukan bagi perusahaan, tenaga kerja juga merupakan faktor produksi yang memiliki peran penting dalam kegiatan perusahaan. 

Saat ini perkembangan industri minyak dan gas (migas) di Indonesia sangat  besar. Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri migas, di samping high technology dan high cost, juga mempunyai tingkat risiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi. 

Untuk mencegah terjadi kecelakaan kerja pada industri migas, beberapa aturan yang mengatur pelaksanaan K3 dalam industri Migas tertulis dalam UU No 44 tahun 1960 yang menjadi dasar hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja pada sektor migas serta UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pada pasal 39 dan 40 yang menyatakan bahwa perusahaan dalam industri migas wajib menjamin standar dan mutu

K3 migas sangat kompleks, hampir semua aspek K3 diterapkan di industri migas, hal ini dikarenakan industri migas berhubungan dengan bahan berbahaya , menggunakan proses yang berisiko tinggi, berada di remote area, menggunakan banyak sumber daya manusia dan pekerja lapangan, serta peralatan, fasilitas atau konstruksi yang besar dan kompleks.

Keselamatan migas adalah ketentuan tentang standarisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman umum instalasi migas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi dengan andal, aman dan akrab lingkungan agar dapat menciptakan kondisi aman dan sehat bagi pekerja, masyarakat umum, dan lingkungan.

Peran K3 Dalam Industri Migas

Pengawas K3 migas dan operator K3 migas memiliki peranan yang juga penting dalam penerapan aspek K3 yang efisien dalam industri ini. Adapun beberapa peran K3 dalam industri migas meliputi:

  1. Keselamatan proses
  2. Keselamatan pekerjaan listrik
  3. Keselamatan pekerjaan di ketinggian
  4. Keselamatan pekerjaan di area yang mudah terbakar atau meledak
  5. Keselamatan berkendara untuk area remote yang luas
  6. Higiene industri
  7. Ergonomi perkantoran dan industri
  8. Keselamatan bahan kimia, keselamatan konstruksi atau alat berat
  9. Kebugaran kerja bagi pekerja berat
  10. Keselamatan pangan bagi pekerja di remote area

Operator K3 Migas setidaknya harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan K3 dalam industri migas sesuai prosedur atau instruksi kerja yang diberikan oleh atasan.

Sedangkan Pengawas K3 harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengawasan pelaksanaan sistem K3, memberikan konsultasi dan pemecahan masalah perihal K3 di industri migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karakteristik Industri Migas

Kegiatan industri migas mulai dari produksi, pengolahan maupun transportasi mempunyai potensi bahaya yang sangat besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran. Data pada tahun 2014, kecelakaan kerja yang terjadi di Hulu Migas mencapai 159 kasus.

Industri migas terutama industri hulu migas memiliki karakteristik yang cukup berbeda dengan jenis industri lainnya seperti industri manufaktur atau industri pertambangan. Beberapa karakteristik industri migas antara lain:

  1. Industri ini memiliki risiko ekonomi yang tinggi. Pada saat eksplorasi memiliki risiko kegagalan yang tinggi untuk mencapai tahap produksi dan besarnya peluang hilangnya modal dalam jumlah besar. Pada tahap produksi, waktu yang diperlukan untuk mencapai break even point atau balik modal sangat lama walaupun keuntungan yang diraih bisa besar.
  2. Tingginya isu bahaya kerja risiko kerja baik pada tahap eksplorasi maupun produksi karena biasanya dilakukan di wilayah terpencil atau bahkan di tengah lautan dan minyak bumi atau gas itu sendiri memiliki bahaya yang signifikan serta faktor lainnya
  3. Tenaga kerja di industri migas banyak menggunakan kontraktor

Dengan tingginya resiko yang terjadi, beberapa perusahaan harus menerapkan K3 dalam industri migas secara efisien dan efektif dengan memiliki Pengawas K3 migas dan operator K3 migas agar kecelakaan kerja dapat terhindari sehingga keselamatan pekerja dapat tercapai, melakukan standarisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, dan menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk pekerja di tempat berbahaya, mudah meledak dan/atau terbakar.