Mengenal ISO 37001 2016

Sejak dulu praktek suap dan korupsi di tanah air menjadi isu yang tak ada habisnya bermunculan. Hampir setiap waktu media memberitakan kasus seputar korupsi dan suap. Permasalahan suap ini memang sudah menjadi isu global, tidak hanya di Indonesia saja. Hal inilah yang membuat terbitnya ISO 37001.

Praktek Suap di Indonesia dan Global

World Bank pernah merilis perkiraan mengenai transaksi suap, yaitu lebih dari USD 1 triliun terjadi setiap tahunnya. Praktek kecurangan tersebut mengganggu kestabilan politik, membuat biaya bisnis semakin membengkak, dan menimbulkan kemiskinan.

Organisasi ISO menilai suap merupakan salah satu masalah di dunia yang sangat kompleks dan merugikan banyak pihak. Isu suap hampir selalu muncul meskipun sudah diberlakukan berbagai upaya nasional dan internasional untuk memeranginya.

Isu suap dan korupsi menjadi perhatian dunia karena meningkatnya kasus tersebut dan menjerat banyak sector. Baik dari sector pemerintah maupun swasta. Bank Dunia beranggapan bahwa memerangi praktek korupsi merupakan tantangan yang sangat besar. Hal tersebut adalah untuk menggapai tujuan mengurangi angka kemiskinan pada tahun-tahun mendatang,

Data-Data Mengenai Tingkat Korupsi

Transparency International memberikan data tentang nilai rata-rata CPI (Corruption Perceptions Index) di berbagai Negara khususnya Asia Pasifik. Indeks CPI untuk Negara Asia Pasifik mencapai angka 44 di tahun 2016. Indeks CPI di Indonesia bahkan mengalami peningkatan yaitu :

  • 32 pada rentang tahun 2012-2014
  • 36 pada tahun 2015
  • 37 pada tahun 2016

CPI sendiri menggunakan skala nilai dari 0 sampai 100. Dimana bila indeksnya 0 berarti Negara tersebut sangat korup. Dan jika indeksnya 100 berarti Negara tersebut bersih dari korupsi. Karena banyaknya kasus suap dan korupsi itulah pada tanggal 14 Oktober 2016 diterbitkan ISO 37001 tahun 2016.

Penggertian ISO 37001

ISO 37001 merupakan standar internasional mengenai sistem manajemen anti suap yang disusun untuk membantu organisasi atau perusahaan untuk menetapkan, mengelola, dan meningkatkan program kepatuhan anti suap.

Sama seperti beberapa standar ISO lainnya, ISO 37001 2016 menggunakan pendekatan berbasis risiko. Perusahaan dapat mengambil keputusan yang lebih baik terkait pihak ketiga misalnya mitra bisnis. Hal tersebut dilakukan dengan bersikap aktif dalam mengelola risiko yang bisa ditimbulkan dari hubungan bisnis tersebut.

Organisasi dapat Menggunakan ISO 37001

Pada dasarnya ISO 37001 bersifat fleksibel dan bisa digunakan di berbagai jenis organisasi/perusahaan, baik dalam skala besar maupun kecil. Selain itu, juga bisa digunakan oleh organisasi di sector public, swasta, atau departemen pemerintah. Hal tersebut dapat disesuaikan dengan tingkat risiko suap yang dihadapi organisasi tersebut.

Namun, sertifikasi ISO 37001 pada dasarnya bukanlah jaminan bahwa suatu organisasi/perusahaan tidak akan terjadi kasus suap, melainkan lebih mengarah kepada kepatuhan. Kepatuhan tersebut adalah dalam hal menunjukkan langkah tepat yang dapat diambil sebuah organisasi untuk menghadapi penyuapan.

Tujuan dari ISO 37001 2016

Pada dasarnya ISO 37001 disusun untuk membantu organisasi/perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen anti suap dan mencegah praktek suap terus terjadi. Dengan standar ini, langkah-langkah tegas bisa diambil untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani berbagai kasus korupsi yang terjadi di suatu organisasi/perusahaan.

Selain itu, standar ini juga terdapat bimbingan terkait pelaksanaannya terkait masalah korupsi.

Manfaat Menerapkan ISO 37001 2016 untuk Organisasi

  1. Standar ISO 37001 ini adalah praktik yang terbaik untuk organisasi/perusahaan dan berlaku resmi secara internasional. Bagi organisasi yang menerapkan standar ini, maka ia telah mengikuti standar manajemen anti korupsi dan suap berstandar global.
  2. Meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan bagi klien. Pihak yang banyak berinteraksi dengan organisasi/perusahaan yang memiliki standar ISO 37001 akan semakin yakin bahwa tidak ada praktik suap selama interaksi berlangsung bersama organisasi/perusahaan tersebut.
  3. Terciptanya efesiensi operasional. Yaitu tidak ada biaya tambahan yang ditimbulkan akibat praktek suap. Efek biaya tambahan memang bisa mempengaruhi harga produk atau jasa kepada konsumen.
  4. ISO 37001 dapat melakukan kontrol terhadap risiko reputasi. Yaitu apabila masyarakat mengetahui suatu organisasi atau perusahaan melakukan praktik suap, maka citra organisasi tersebut akan turun di mata public.
  5. Standar ini bisa melakukan kontrol terhadap risiko hukum. Implikasi  suap yang melibatkan penyelenggara Negara yaitu dilanggarnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ISO 37001 juga sesuai untuk segala jenis organisasi. Pelatihan ISO 37001 2016 dapat dilakukan di organisasi profit maupun non profit. Berdasarkan survey yang dirilis Spark Comliance Consulting pada tahun 2016, sebanyak 56 persen organisasi/perusahaan akan menerapkan ISO 37001.

Langkah-langkah Penerapan ISO 37001 2016

  • Membuat kebijakan anti korupsi dan suap, yaitu prosedur dan pengendaliannya
  • Kepemimpinan dan komitmen dari tingkat pimpinan
  • Menunjuk pengawas khusus anti suap
  • Melakukan pelatihan anti suap kepada seluruh pihak terkait
  • Melakukn penilaian risiko suap untuk seluruh aktivitas di perusahaan
  • Melakukan pelaporan, memantau, dan investigasi beserta ulasannya
  • Melakukan tindakan korektif dan perbaikan secara berkelanjutan.

Pada dasarnya apapun jenis organisasi/perusahaannya, penerapan sistem dalam ISO 37001 dalam operasional organisasi tersebut akan menjadi kebutuhan. Pimpinan tertingi organisasi harus membeirkan jaminan bahwa organisasi yang dipimpinnya bisa beroperasi secara berkelanjutan.

Maka dari itu, untuk analisa risiko terhadap bermunculannya praktek suap, akan menjadi sebuah kebutuhan dalam sebuah organisasi/perusahaan saat ini, berkaitan isu suap yang semakin merajalela.

Perlunya Sinergi Antar Lembaga di Indonesia

Pada dasarnya perang melawan suap dan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga tertentu, melainkan seluruh pihak harus terlibat. Pihak yang memiliki otoritas diharapkan dapat berperan dengan maksimal sesuai porsinya.

Lembaga yang memiliki otoritas harus secara aktif mengajak seluruh pihak yang memiliki potensi memberikan dampak untuk memberantas kasus korupsi yang semakin menjadi. Contoh pihak-pihak tersebut adalah :

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP.

Pada dasarnya kedua lembaga tersebut berpotensi bisa menggerakkan untuk memerangi suap dan praktik korupsi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mendorong pemberantasan korupsi melalui peraturan yang dimilikinya di bidang jasa keuangan. misalnya kebijakan antifraud dalam industry asuransi dan perbankan.

Dalam regulasi tersebut, praktik suap merupakan bagian dari korupsi, dan korupsi adalah bagian dari fraud. Sekarang ini, standar tersebut lebih banyak mengatur mengenai anti korupsi dalam praktik  berupa bisnis industry di bidang jasa keuangan.

Hal senada dapat dilakukan oleh LKKP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). Dimana lembaga ini dapat mendorong pemerintah untuk memberikan seorang kontraktor agar memiliki sertifikasi ISO 37001. Selain itu, memiih jasa konsultan ISO 37001 juga penting dilakukan.

Diterapkannya ISO 37001 dalam sebuah organisasi/perusahaan sangat penting dilakukan dan menjadi kebutuhan. Karena praktek suap dapat menyebabkan banyak kerugian. Diantaranya adalah meningkatkan biaya produksi dan operasionalnya, menurunkan kinerja perusahaan, hingga menyebabkan kebangkrutan.