
Artikel berikut ini akan membahas contoh Sertifikat Welder atau Sertifikat Juru Las. Sebelumnya, Anda mungkin kurang familiar dengan istilah Welder. Welder (juru las) adalah tenaga kerja dengan keahlian dan keterampilan khusus dalam bidang pengelasan. Welder akan dianggap terampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil yang memuaskan, dan mempunyai Sertifikat Juru Las (Sertifikat Welder).
Kompetensi untuk Sertifikasi Welder tertuang dalam Permenakertrans No. PER.02/MEN/1982 tentang kualifikasi Juru Las di tempat kerja, yang meliputi keterampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungsten, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), dan las otomatis atau kombinasi.
Kualifikasi Juru Las (Welder)
Pekerjaan las yang dilakukan oleh juru las memiliki kualifikasi yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las.
Juru las (welder) digolongkan atas :
Juru Las Kelas I (satu)
Juru las kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
Juru Las Kelas II (dua)
Juru las kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga), namun dilarang mengelas jenis pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu).
Juru Las Kelas III (tiga)
Juru las kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua), dan atau juru las kelas I (satu).
Sertifikat Welder
Sertifikat Welder biasanya berisi keterangan penerima sertifikat serta kualifikasi juru las yang diambil. Tak hanya itu, ada pula informasi seputar data material las, proses pengelasan, keterangan pengujian las, hingga penguji dan penyelenggara ujian las.
Sertifikat Welder tidak bisa dikeluarkan oleh sembarang pihak karena berdasarkan aturan yang ada di Indonesia, pihak yang dapat mengeluarkan Sertifikat Welder hanyalah LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang sudah mengantongi lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Jadi, apabila Anda berniat untuk memiliki sertifikat ini, pastikan meregistrasikan diri kepada lembaga penyelenggara yang terdaftar dan diakui oleh BNSP
Di sisi lain, sertifikat Welder di Indonesia juga ada yang diterbitkan oleh Kemnaker RI melalui program sertifikasi welder yang diselenggarakan oeh PJK3 Formasi Training. Nah, bila penyelenggaranya adalah PJK3, sudah bisa dipastikan sertifikat tersebut legal dan bisa dimanfaatkan di kemudian hari.
Berikut ini contoh sertifikat welder baik dari BNSP maupun Kemnaker RI.
Ujian Juru Las
- Juru Las Kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G, 4G, 5G dan 6G.
- Juru Las Kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G dan 4G.
- Juru Las Kelas III (tiga) harus lulus melakukan percobaan las 1G dan 2G.
Ketentuan Dalam Pengujian Las
- Jika peserta ujian las kelas 1 tidak lulus, dalam hal ini tidak diadakan pengulangan ujian lagi untuk kelas 1.
- Namun, bagi peserta yang tidak lulus ujian juru las kelas 1 boleh turun grade kelulusan, menjadi juru las kelas II atau kelas III sesuai dengan nilai hasil ujian yang bersangkutan.
Ada proses yang cukup panjang untuk mendapatkan Sertifikat Welder ini, begitu pula dengan biaya yang dikeluarkan terbilang mahal, yakni berkisar antara Rp 10-20 juta, belum ditambah dengan biaya kursus las dan lain sebagainya. Meski begitu, ada timbal balik besar bagi mereka yang telah diakui lewat sertifikat tersebut, terutama dalam dunia kerja.
Demikianlah sejumlah informasi terkait contoh Sertifikat Welder yang bisa Anda gunakan sebagai referensi di kemudian hari.