Seorang praktisi atau profesional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tentunya sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai K3. Namun, pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki tentu tidak cukup, sebab diperlukan juga pengesahan melalui pelatihan dan sertifikasi. Hal itu dibutuhkan dalam proses melamar pekerjaan baru, promosi jabatan, atau bahkan pengakuan.
Pelatihan Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan 3 dokumen kepada peserta yang berhasil lulus, yaitu Sertifikat Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan, SKP (Surat Keterangan Penunjukan) dan Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum.
- Sertifikat Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa peserta mampu/kompeten terhadap bidang tersebut melalui ujian kompetensi yang diadakan oleh Perusahaan Jasa K3. adapun sertifikat tersebut berlaku seumur hidup.
- SKP (Surat Keterangan Penunjukan), menyatakan bahwa peserta ditunjuk sebagai Ahli K3 untuk perusahaan sebuah perusahaan. Apabila pindah tempat kerja ke perusahaan baru, pegawai atau karyawan harus melakukan perubahan atau pembaharuan SKP. masa berlaku Surat Keterangan Penunjukkan Ahli K3 Umum berlaku selama 3 tahun.
- Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum, memuat kewenangan peserta untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan serta lingkungan.
Masa Berlaku SKP K3
SKP K3 (Surat Keterangan Penunjukan) merupakan dokumen yang membuktikan seseorang ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan, berlaku selama 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992. Diakuinya seseorang menjadi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan adalah memiliki dokumen SKP atau Surat Keterangan Penunjukkan dari Menteri Ketenagakerjaan.
SKP K3 tidak berlaku lagi apabila karyawan atau pegawai tersebut pindah kerja atau sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang tertera pada SKP tersebut. Surat Keterangan Penunjukkan K3 memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan bisa melakukan perpanjangan SKP Ahli K3 Umum maksimal 1 tahun sejak habis masa berlakunya. Apabila melewati batas maksimal dari 1 tahun, maka SKP tersebut tidak dapat dilakukan perpanjangan, dan harus mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum kembali.
Karyawan atau pegawai yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban dalam mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 dan wajib melakukan pelaporan kegiatan secara berkala setiap 3 bulan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Mengurus Perpanjangan SKP K3
Mengurus perpanjangan SKP Ahli K3 umum tentunya bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan dan waktu yang dimiliki, sehingga cara pengurusan perpanjangan SKP Ahli K3 Umum dapat melalui dua cara, yaitu:
1. Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap
Apabila memiliki waktu luang, karyawan atau pegawai dapat melakukan perpanjangan SKP K3 di Pelayanan Terpadu Satu Atap pada daerahnya masing-masing. Namun, untuk beberapa karyawan perusahaan yang memiliki waktu terbatas, hal ini agak sulit dilakukan sebab pengurusan perpanjangan bisa memakan waktu yang tidak sebentar.
2. Jasa perpanjangan SKP dan Lisensi ahli K3.
Untuk karyawan atau pegawai yang memiliki mobilitas pekerjaan yang tinggi, kini banyak lembaga yang menawarkan jasa perpanjangan SKP K3 dengan biaya terjangkau dan proses yang cepat. Pemilik SKP K3 tinggal mencari penyedia jasa, melengkapi seluruh kebutuhan administrasi, dan menunggu informasi apabila SKP dan lisensi terbaru sudah diterbitkan. Lebih efektif dan efisien dalam manajemen waktu dan sumber dana yang dimiliki, bukan?
Dalam proses memperpanjang masa berlaku SKP Ahli K3 umum, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi baik dokumen asli maupun fotocopy. Berikut adalah list persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan perpanjangan SKP Ahli K3 Umum, yaitu:
- Fotokopi Sertifikat Ahli K3 Umum (asli);
- Fotokopi SKP (Surat Keputusan Penunjukkan) Ahli K3 Umum yang lama (asli);
- Fotokopi Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum (asli);
- Surat Permohonan Resmi untuk Proses Perpanjangan / Mutasi SKP Ahli K3 Umum
- Surat Keterangan Bekerja di perusahaan
- Surat Keterangan Pindah Kerja (Paklaring) apabila SKP Ahli K3 Umum bukan atas nama perusahaan tempat sekarang bekerja;
- Laporan Ahli K3 Umum 3 bulan terakhir;
- Foto ukuran 2x3 (2 lembar), 3x4 (2 lembar) dan 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang berwarna merah.